Senin, 14 Oktober 2024

Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen Kompetensi AKGTK Madrasah Tahun 2024 Sesuai Juknis Dirjen Pendis Nomor 1176 Tahun 2024

 


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1176 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 mengatur Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen Kompetensi. Sasaran asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah ini adalah seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Dimensi Kompetensi AKGTK Madrasah 2024

1.  Kompetensi Guru

a. Kompetensi Pedagogik

1)   Menguasai  karakteristik  peserta  didik  dari  aspek  fisik,  moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

2)   Menguasai  teori  belajar  dan  prinsip-prinsip  pembelajaran  yang mendidik.

3)   Mengembangkan     kurikulum     yang     terkait     dengan     mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

4)   Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

5)   Memanfaatkan    teknologi    informasi    dan    komunikasi    untuk kepentingan pembelajaran.

6)   Memfasilitasi    pengembangan    potensi    peserta    didik    untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

7)   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

8)   Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

9)   Memanfaatkan hasil  penilaian  dan  evaluasi  untuk  kepentingan pembelajaran.

10) Melakukan    tindakan    reflektif    untuk    peningkatan    kualitas pembelajaran.

b. Kompetensi Profesional

1)   Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

2)   Menguasai    kompetensi    inti    dan    kompetensi    dasar    mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

3)   Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

4)   Mengembangkan  keprofesionalan  secara  berkelanjutan  dengan melakukan tindakan reflektif

5)   Memanfaatkan    teknologi    informasi    dan    komunikasi    untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

2.  Kompetensi Kepala Madrasah

a. Kompetensi Manajerial

1)   Menyusun   perencanaan   madrasah   untuk   berbagai   tingkatan perencanaan.

2)   Mengembangkan organisasi madrasah sesuai dengan kebutuhan.

3)   Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.

4)   Mengelola   perubahan   dan   pengembangan   madrasah   menuju organisasi pembelajar yang efektif.

5)   Menciptakan  budaya  dan  iklim  madrasah  yang  kondusif  dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

6)   Mengelola guru  dan  staf  dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

7)   Mengelola   sarana   dan   prasarana   madrasah   dalam   rangka pendayagunaan secara optimal.

8)   Mengelola  hubungan  madrasah  dan  masyarakat  dalam  rangka pencarian   dukungan   ide,   sumber   belajar,   dan   pembiayaan madrasah.

9)   Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru,  dan  penempatan  dan  pengembangan  kapasitas  peserta didik.

10) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

11) Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

12) Mengelola      ketatausahaan      madrasah      dalam      mendukung pencapaian tujuan madrasah.

13) Mengelola  unit  layanan  khusus  madrasah  dalam  mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.

14) Mengelola    sistem    informasi    madrasah    dalam    mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.

15) Memanfaatkan  kemajuan  teknologi  informasi  bagi  peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah.

16) Melakukan   monitoring,   evaluasi,   dan   pelaporan   pelaksanaan program  kegiatan madrasah dengan  prosedur  yang  tepat,  serta merencanakan tindak lanjutnya. 

b. Kompetensi Supervisi

1)   Merencanakan    program    supervisi    akademik    dalam    rangka peningkatan profesionalisme guru.

2)   Melaksanakan    supervisi    akademik    terhadap    guru    dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

3)   Menindaklanjuti hasil  supervisi akademik terhadap guru  dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

c. Kompetensi Kewirausahaan

1)   Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan madrasah.

2)   Bekerja  keras  untuk  mencapai  keberhasilan  madrasah  sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

3)   Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah.

4)   Pantang   menyerah  dan   selalu   mencari   solusi   terbaik   dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah.

5)   Memiliki    naluri    kewirausahaan    dalam    mengelola    kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

3.  Kompetensi Pengawas Madrasah

a. Kompetensi Supervisi Manajerial

1)  Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah

2)   Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di madrasah

3)   Menyusun metode kerja  dan  instrumen yang  diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di madrasah.

4)   Menyusun          laporan          hasil-hasil          pengawasan          dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di madrasah.

5)   Membina kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

6) Membina kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah.

7)   Mendorong guru dan kepala madrasah dalam merefleksikan hasil-

hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di madrasah.

8)   Memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan dan

memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala madrasah dalam mempersiapkan akreditasi madrasah.

b. Kompetensi Supervisi Akademik

1)   Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, atau mata pelajaran di Madrasah.

2) Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik proses pembelajaran/bimbingan di Madrasah.

3)   Membimbing  guru  dalam  menyusun  silabus  mata  pelajaran  di

Madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

4) Membimbing    guru    dalam    memilih    dan    menggunakan strategi/metode/teknik    pembelajaran/bimbingan    yang    dapat

mengembangkan  berbagai  potensi  siswa  melalui  pelajaran  di Madrasah.

5)   Membimbing   guru    dalam    menyusun   Rencana   Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran di Madrasah.

6)   Membimbing         guru         dalam         melaksanakan         kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang mata pelajaran di Madrasah.

7)   Membimbing  guru  dalam  mengelola,  merawat,  mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang mata pelajaran di Madrasah.

8) Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.

c. Kompetensi Evaluasi Pendidikan

1)   Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dalam

pembelajaran/bimbingan di Madrasah.

2)   Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai  dalam  pembelajaran/bimbingan  tiap  mata  pelajaran  di Madrasah.

3)   Menilai kinerja kepala madrasah, guru, dan staf Madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan  mutu  pendidikan  dan  pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.

4) Memantau  pelaksanaan  pembelajaran/bimbingan  dan  hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.

5) Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan mata pelajaran di Madrasah.

6)  Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala madrasah, kinerja guru, dan staf madrasah.

d. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan

1)   Menguasai  berbagai  pendekatan,  jenis,  dan  metode  penelitian dalam pendidikan.

2) Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk  keperluan  tugas  pengawasan  maupun  untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.

3)   Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.

4)   Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.

5)   Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.

6)   Menulis karya tulis ilmiah (PTS) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.

7) Menyusun  pedoman/panduan  dan/atau  buku/modul  yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di madrasah.

8)   Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan

kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di madrasah.



Juknis Asesmen Kompetensi (AKGTK) Madrasah Tahun 2024

 


Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1176 Tahun 2024.

Juknis Asesmen Kompetensi Guru Madrasah ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada tahun 2024 ini.

Selain itu, Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 bertujuan untuk menjamin pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terarah, sistematis dan akuntabel.

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang selanjutnya disebut Asesmen Kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Kegiatan asesmen kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 dilaksanakan di madrasah/lokasi yang ditunjuk oleh panitia kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Syarat Peserta Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Tahun 2024

Persyaratan peserta asesmen adalah sebagai berikut:

  • Berstatus Guru, Kepala, dan/atau Pengawas Madrasah yang memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan terdaftar aktif di SIMPATIKA;
  • Memiliki kualifikasi  pendidikan minimal S1 atau D4;
  • Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah S1/D4;
  • Guru aktif mengajar sesuai kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik;
  • Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai dengan sertifikat pendidik atau sesuai ijazah S1/D4;
  • Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik memilih mata pelajaran yang diasesmen sesuai ijazah S1/D4;
  • Bagi Kepala madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen kepala madrasah;
  • Bagi Pengawas madrasah yang terdaftar aktif di SIMPATIKA memilih asesmen pengawas madrasah; dan
  • Bagi Tenaga kependidikan lainnya yang memiliki PegId yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.

Tata Cara Pendaftaran Peserta Asesmen Kompetensi Guru (GTK) Madrasah Tahun 2024

Alur Pendaftaran Peserta Asesmen Kompetensi adalah sebagai berikut:

  • Menu pendaftaran Asesmen Kompetensi akan tampil di akun SIMPATIKA masing-masing guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai peserta Asesmen Kompetensi.
  • Calon peserta Asesmen Kompetensi mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA dengan memilih TAK dan tanggal pelaksanaan asesmen.
  • Calon peserta Asesmen Kompetensi mencetak tanda bukti pengajuan calon peserta
  • Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran calon peserta.
  • Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi mencetak kartu asesmen sesuai jadwal yang ditentukan.

Materi Soal Asesmen Kompetensi Guru MA

 



ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan cara untuk memetakan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Tentang AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan, disingkat AKGTK adalah asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK. Hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah.


Materi Soal Asesmen Kompetensi Guru MA

Komposisi soal AKG guru MA meliputi;

1.    Pedagogik

2.    Profesional

Jumlah soal keseluruhan 60 butir dengan waktu pengerjaan 120 menit.

Komposisi soal

Komposisi soal adalah: Pedagogik : 20 butir Profesional : 40 butir 

Jumlah: 60 butir 

Soal pedagogik dikaitkan dengan pembelajaran pada kompetensi profesional (termasuk Bimbingan dan Konseling).

Jumlah Soal

Untuk mendapatkan jumlah soal yang memadai dengan tingkat kesulitan soal yang bervariasi diperlukan bank soal, dengan jumlah sebagai berikut:

Pedagogik : 20 butir x 3 paket x 8 mapel = 480 butir

Profesional : 40 butir x 3 paket x 8 mapel = 960 butir

Sehingga jumlah keseluruhan dari 2 soal itu berjumlah = 1.440 butir



Materi Soal Asesmen Kompetensi Guru MTs

 


ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan cara untuk memetakan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Tentang AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan, disingkat AKGTK adalah asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK. Hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah.


Materi Soal Asesmen Kompetensi Guru MTs

Sasaran AKG

Sasaran pelaksanaan Program AKG Bagi Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) hanya di peruntukan bagi Guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA (Fisika & Biologi), dan Bimbingan Konseling.

Materi AKG

Materi Asesmen Kompetensi guru Madrasah Tsanawiyah terdiri dari dua Kompetensi yaitu

1.    Kompetensi pedagogik

2.    Kompetensi profesional

a.    Materi pada kompetensi pedagogik diintegrasikan dengan materi kompetensi profesional atau mata pelajaran.

b.    Materi kompetensi profesional diintegrasikan dari tiga kompetensi diantaranya sebagai berikut:

·         Standar Kompetensi profesional guru

·         Standar Isi

·         Standar kompetensi Lulusan

Komposisi Soal

Komposisi soal yang akan di sajikan dalam pelaksanaan program AKG bagi Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah sebagai berikut:

Pedagogik : 20 butir

Profesional : 40 butir

Jumlah : 60 butir

Soal pedagogik dikaitkan dengan pembelajaran pada kompetensi profesional (termasuk Bimbingan dan Konseling).

Jumlah Soal 

Untuk mendapatkan jumlah soal yang memadai dengan tingkat kesulitan soal yang bervariasi diperlukan bank soal, dengan jumlah sebagai berikut:

Pedagogik : 20 butir x 3 paket x 6 mapel = 360 butir

Profesional : 40 butir x 3 paket x 6 mapel = 720 butir

Jumlah : 60 butir x 3 paket x 6 mapel = 1.080 butir

 

 


Materi Soal Asesmen Kompetensi Guru MI

 


ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) merupakan cara untuk memetakan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Tentang AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan, disingkat AKGTK adalah asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK. Hasil asesmen dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah.


Materi Soal Asesmen Kompetensi Guru MI

Komposisi soal yang akan di berikan dalam program AKG (Asesmen Kompetensi Guru) pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) tidaklah sama, ruang lingkup materi AKG Madrasah Ibtidaiyah yang akan di ujikan adalah sebagai berikut:

1.    Kompetensi Pedagogik Materi kompetensi pedagogik berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Materi Pedagogik diintegrasikan dengan materi literasi, numerasi, dan sains.

2.    Kompetensi Profesional Materi kompetensi profesional pada AKG guru MI meliputi materi Literasi, Numerasi, dan Sains.

Komposisi soal

Komposisi soal AKG guru MI meliputi; (1) Pedagogik, Literasi, Numerasi, dan Sains. Komposisi soal adalah: Pedagogik: 15 butir Literasi : 15 butir Numerasi : 15 butir Sains : 15 butir Jumlah : 60 butir.

Jumlah Soal

Jumlah soal keseluruhan 60 butir dengan waktu pengerjaan 120 menit.

Soal pedagogik dikaitkan dengan pembelajaran materi Literasi, Numerasi, atau Sains, sehingga penyusun soal Literasi, Numerasi, dan Sains.

Jumlah Soal

Untuk mendapatkan jumlah soal yang memadai dengan tingkat kesulitan soal yang bervariasi diperlukan bank soal, dengan jumlah sebagai berikut:

·         Pedagogik : 15 butir x 4 paket = 60 butir

·         Literasi : 15 butir x 4 paket = 60 butir

·         Numerasi : 15 butir x 4 paket = 60 butir

·         Sains : 15 butir x 4 paket = 60 butir

Jumlah: 60 butir x 4 paket = 240 butir





Jumat, 11 Oktober 2024

Materi Seleksi PPPK 2024

 


Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, materi PPPK 2024 mencakup:

1. Materi Kompetensi Teknis
Seleksi Kompetensi Teknis meliputi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Materi Kompetensi Manajerial
Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi:

- Integritas
- Kerja sama
- Komunikasi
- Orientasi pada hasil
- Pelayanan publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola perubahan
- Pengambilan keputusan

3. Materi Kompetensi Sosial Kultural
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang beragam dalam agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip; meliputi:

- Kepekaan terhadap keberagaman
- Kemampuan berhubungan sosial
- Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
- Empati

4. Materi Wawancara
Tahap wawancara menggali informasi nonkognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas yang meliputi kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Ketentuan Seleksi PPPK 2024


Selain materi PPPK 2024, pelamar juga wajib mengetahui ketentuan seleksi PPPK. Tahun ini, ketentuan seleksi PPPK 2024 yakni:

1. Seleksi Kompetensi dan Wawancara menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara BKN).

2. Durasi pengerjaan seleksi kompetensi yaitu:
- Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural berdurasi 120 menit, khusus pelamar disabilitas sensorik netra 150 menit.
- Wawancara berdurasi 10 menit, khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra 15 menit.

3. Jumlah soal sebanyak 145 butir, terdiri dari:
- Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal
- Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal
- Wawancara: 10 soal.

4. Bobot soal:
- Seleksi Kompetensi Teknis: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara: Jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0

5. Nilai kumulatif tertinggi berjumlah 670, dengan rincian:
- Seleksi Kompetensi Teknis: 450
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 180
- Wawancara 40

6. Jika pelamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi pusat memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta linear dengan jabatan yang dilamar, yang bersangkutan mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

7. Khusus PPPK Jabatan Pengelola Umum Operasional, jumlah soal Seleksi Kompetensi dan Wawancara adalah 100 butir dan nilai kumulatif tertinggi 445, dengan rincian:
- Seleksi Kompetensi Teknis: 45 soal, nilai kumulatif tertinggi 225
- Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal, nilai kumulatif tertinggi bersama Seleksi Kompetensi Manajerial adalah 180
- Wawancara: 10 soal, nilai kumulatif tertinggi 40



Seleksi PPPK 2024 Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) 2024

 


Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) 2024, seleksi PPPK 2024 terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. seleksi PPPK 2024 termasuk:

- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara

Seleksi Kompetensi dan Wawancara menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara BKN). Adapun durasi pengerjaan seleksi kompetensi yaitu:

- Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural berdurasi 120 menit, khusus pelamar disabilitas sensorik netra 150 menit.
- Wawancara berdurasi 10 menit, khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra 15 menit.

Kisi-kisi Seleksi PPPK 2024


1. Materi Kompetensi Teknis
Seleksi Kompetensi Teknis meliputi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Materi Kompetensi Manajerial
Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi:
- Integritas
- Kerja sama
- Komunikasi
- Orientasi pada hasil
- Pelayanan publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola perubahan
- Pengambilan keputusan

3. Materi Kompetensi Sosial Kultural
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang beragam dalam agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip; meliputi:
- Kepekaan terhadap keberagaman
- Kemampuan berhubungan sosial
- Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
- Empati

4. Materi Wawancara
Tahap wawancara menggali informasi nonkognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas yang meliputi kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Bobot Soal PPPK 2024

Jumlah soal PPPK 2024 sebanyak 145 butir yang terdiri dari:

- Seleksi Kompetensi Teknis: 90 soal
- Seleksi Kompetensi Manajerial: 25 soal
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal
- Wawancara: 10 soal.

Adapun rincian bobot soal PPPK adalah:

- Seleksi Kompetensi Teknis: Jawaban benar bernilai 5, salah atau tidak menjawab bernilai 0
- Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara: Jawaban benar paling rendah bernilai 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0
Nilai kumulatif tertinggi berjumlah 670, dengan rincian:
- Seleksi Kompetensi Teknis: 450
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 180
- Wawancara 40



Kisi-Kisi Soal PPPK Teknis 2024

 

Berikut adalah kisi-kisi soal PPPK Teknis 2024 yang perlu Anda ketahui:

1. Kompetensi Teknis

Kompetensi teknis mengukur kemampuan spesifik yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan. Soal-soal yang akan muncul dalam kategori ini antara lain:

·         Penguasaan Materi Spesifik: Calon peserta agar menguasai pengetahuan yang relevan dengan posisi.

·         Penerapan Teknologi: Kemampuan dalam memanfaatkan teknologi yang sesuai dengan bidang pekerjaan.

·         Analisis Masalah: Kemampuan untuk menganalisis dan menyelesaikan masalah teknis yang mungkin ada dalam pekerjaan.

2. Kompetensi Manajerial

Kompetensi manajerial mengukur kemampuan dalam mengelola pekerjaan dan sumber daya. Aspek yang menjadi materi ujian meliputi:

·         Perencanaan dan Pengorganisasian: Kemampuan untuk merencanakan dan mengorganisasikan pekerjaan.

·         Pengambilan Keputusan: Keterampilan dalam membuat keputusan yang efektif.

·         Kepemimpinan: Kemampuan untuk memimpin dan memotivasi tim.

·         Komunikasi: Keterampilan dalam berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pihak.

3. Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi ini mengukur kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang beragam. Aspeknya meliputi:

·         Kerja Sama: Kemampuan untuk bekerja sama dalam tim.

·         Penghargaan terhadap Perbedaan: Kemampuan untuk menghargai dan memanfaatkan perbedaan budaya dan latar belakang.

·         Etika Kerja: Penerapan etika dan integritas dalam bekerja.

4. Wawasan Kebangsaan

Soal-soal ini mengukur pemahaman tentang nilai-nilai kebangsaan dan ideologi negara. Aspeknyang antara lain:

·         Pancasila dan UUD 1945: Pemahaman tentang dasar negara dan konstitusi.

·         NKRI: Pengetahuan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·         Bhinneka Tunggal Ika: Pemahaman tentang semboyan persatuan dalam keberagaman.

 


Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen Kompetensi AKGTK Madrasah Tahun 2024 Sesuai Juknis Dirjen Pendis Nomor 1176 Tahun 2024

  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1176 Tahun 2024 tentang petunjuk tekni...