Senin, 14 Oktober 2024

Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen Kompetensi AKGTK Madrasah Tahun 2024 Sesuai Juknis Dirjen Pendis Nomor 1176 Tahun 2024

 


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1176 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 mengatur Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen Kompetensi. Sasaran asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah ini adalah seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah.

Dimensi Kompetensi AKGTK Madrasah 2024

1.  Kompetensi Guru

a. Kompetensi Pedagogik

1)   Menguasai  karakteristik  peserta  didik  dari  aspek  fisik,  moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

2)   Menguasai  teori  belajar  dan  prinsip-prinsip  pembelajaran  yang mendidik.

3)   Mengembangkan     kurikulum     yang     terkait     dengan     mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

4)   Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

5)   Memanfaatkan    teknologi    informasi    dan    komunikasi    untuk kepentingan pembelajaran.

6)   Memfasilitasi    pengembangan    potensi    peserta    didik    untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

7)   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

8)   Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

9)   Memanfaatkan hasil  penilaian  dan  evaluasi  untuk  kepentingan pembelajaran.

10) Melakukan    tindakan    reflektif    untuk    peningkatan    kualitas pembelajaran.

b. Kompetensi Profesional

1)   Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

2)   Menguasai    kompetensi    inti    dan    kompetensi    dasar    mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

3)   Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

4)   Mengembangkan  keprofesionalan  secara  berkelanjutan  dengan melakukan tindakan reflektif

5)   Memanfaatkan    teknologi    informasi    dan    komunikasi    untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

2.  Kompetensi Kepala Madrasah

a. Kompetensi Manajerial

1)   Menyusun   perencanaan   madrasah   untuk   berbagai   tingkatan perencanaan.

2)   Mengembangkan organisasi madrasah sesuai dengan kebutuhan.

3)   Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.

4)   Mengelola   perubahan   dan   pengembangan   madrasah   menuju organisasi pembelajar yang efektif.

5)   Menciptakan  budaya  dan  iklim  madrasah  yang  kondusif  dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

6)   Mengelola guru  dan  staf  dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

7)   Mengelola   sarana   dan   prasarana   madrasah   dalam   rangka pendayagunaan secara optimal.

8)   Mengelola  hubungan  madrasah  dan  masyarakat  dalam  rangka pencarian   dukungan   ide,   sumber   belajar,   dan   pembiayaan madrasah.

9)   Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru,  dan  penempatan  dan  pengembangan  kapasitas  peserta didik.

10) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

11) Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

12) Mengelola      ketatausahaan      madrasah      dalam      mendukung pencapaian tujuan madrasah.

13) Mengelola  unit  layanan  khusus  madrasah  dalam  mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.

14) Mengelola    sistem    informasi    madrasah    dalam    mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.

15) Memanfaatkan  kemajuan  teknologi  informasi  bagi  peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah.

16) Melakukan   monitoring,   evaluasi,   dan   pelaporan   pelaksanaan program  kegiatan madrasah dengan  prosedur  yang  tepat,  serta merencanakan tindak lanjutnya. 

b. Kompetensi Supervisi

1)   Merencanakan    program    supervisi    akademik    dalam    rangka peningkatan profesionalisme guru.

2)   Melaksanakan    supervisi    akademik    terhadap    guru    dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

3)   Menindaklanjuti hasil  supervisi akademik terhadap guru  dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

c. Kompetensi Kewirausahaan

1)   Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan madrasah.

2)   Bekerja  keras  untuk  mencapai  keberhasilan  madrasah  sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

3)   Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah.

4)   Pantang   menyerah  dan   selalu   mencari   solusi   terbaik   dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah.

5)   Memiliki    naluri    kewirausahaan    dalam    mengelola    kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

3.  Kompetensi Pengawas Madrasah

a. Kompetensi Supervisi Manajerial

1)  Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah

2)   Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di madrasah

3)   Menyusun metode kerja  dan  instrumen yang  diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di madrasah.

4)   Menyusun          laporan          hasil-hasil          pengawasan          dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di madrasah.

5)   Membina kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

6) Membina kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah.

7)   Mendorong guru dan kepala madrasah dalam merefleksikan hasil-

hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di madrasah.

8)   Memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan dan

memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala madrasah dalam mempersiapkan akreditasi madrasah.

b. Kompetensi Supervisi Akademik

1)   Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, atau mata pelajaran di Madrasah.

2) Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik proses pembelajaran/bimbingan di Madrasah.

3)   Membimbing  guru  dalam  menyusun  silabus  mata  pelajaran  di

Madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

4) Membimbing    guru    dalam    memilih    dan    menggunakan strategi/metode/teknik    pembelajaran/bimbingan    yang    dapat

mengembangkan  berbagai  potensi  siswa  melalui  pelajaran  di Madrasah.

5)   Membimbing   guru    dalam    menyusun   Rencana   Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran di Madrasah.

6)   Membimbing         guru         dalam         melaksanakan         kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang mata pelajaran di Madrasah.

7)   Membimbing  guru  dalam  mengelola,  merawat,  mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang mata pelajaran di Madrasah.

8) Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.

c. Kompetensi Evaluasi Pendidikan

1)   Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dalam

pembelajaran/bimbingan di Madrasah.

2)   Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai  dalam  pembelajaran/bimbingan  tiap  mata  pelajaran  di Madrasah.

3)   Menilai kinerja kepala madrasah, guru, dan staf Madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan  mutu  pendidikan  dan  pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.

4) Memantau  pelaksanaan  pembelajaran/bimbingan  dan  hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.

5) Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan mata pelajaran di Madrasah.

6)  Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala madrasah, kinerja guru, dan staf madrasah.

d. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan

1)   Menguasai  berbagai  pendekatan,  jenis,  dan  metode  penelitian dalam pendidikan.

2) Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk  keperluan  tugas  pengawasan  maupun  untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.

3)   Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.

4)   Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.

5)   Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.

6)   Menulis karya tulis ilmiah (PTS) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.

7) Menyusun  pedoman/panduan  dan/atau  buku/modul  yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di madrasah.

8)   Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan

kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di madrasah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen Kompetensi AKGTK Madrasah Tahun 2024 Sesuai Juknis Dirjen Pendis Nomor 1176 Tahun 2024

  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1176 Tahun 2024 tentang petunjuk tekni...