Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia Nomor 1176 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis Asesmen Kompetensi Guru
dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2024 mengatur
Dimensi
Kompetensi AKGTK Madrasah 2024
1. Kompetensi
Guru
a.
Kompetensi Pedagogik
1) Menguasai
karakteristik peserta didik
dari aspek fisik,
moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2) Menguasai
teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3) Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5) Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6) Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik.
8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar.
9) Memanfaatkan hasil penilaian
dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran.
10)
Melakukan tindakan reflektif
untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
b.
Kompetensi Profesional
1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2) Menguasai
kompetensi inti dan kompetensi
dasar mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu.
3) Mengembangkan materi pembelajaran yang
diampu secara kreatif.
4) Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif
5) Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
2.
Kompetensi Kepala Madrasah
a.
Kompetensi Manajerial
1) Menyusun
perencanaan madrasah untuk
berbagai tingkatan perencanaan.
2) Mengembangkan organisasi madrasah sesuai
dengan kebutuhan.
3) Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan
sumber daya madrasah secara optimal.
4) Mengelola
perubahan dan pengembangan madrasah
menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5) Menciptakan
budaya dan iklim
madrasah yang kondusif
dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
6) Mengelola guru dan
staf dalam rangka pendayagunaan
sumber daya manusia secara optimal.
7) Mengelola
sarana dan prasarana
madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
8) Mengelola
hubungan madrasah dan
masyarakat dalam rangka pencarian dukungan
ide, sumber belajar,
dan pembiayaan madrasah.
9) Mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaan peserta didik baru, dan penempatan
dan pengembangan kapasitas peserta didik.
10)
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah
dan tujuan pendidikan nasional.
11)
Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel,
transparan, dan efisien.
12)
Mengelola ketatausahaan madrasah dalam
mendukung pencapaian tujuan madrasah.
13)
Mengelola unit layanan
khusus madrasah dalam
mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
14)
Mengelola sistem informasi
madrasah dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan keputusan.
15)
Memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
madrasah.
16) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
b. Kompetensi Supervisi
1) Merencanakan program
supervisi akademik dalam
rangka peningkatan profesionalisme guru.
2) Melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru
dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.
c.
Kompetensi Kewirausahaan
1) Menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan madrasah.
2) Bekerja
keras untuk mencapai
keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3) Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah.
4) Pantang
menyerah dan selalu
mencari solusi terbaik
dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah.
5) Memiliki
naluri kewirausahaan dalam
mengelola kegiatan produksi/jasa
madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
3.
Kompetensi Pengawas Madrasah
a.
Kompetensi Supervisi Manajerial
1) Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip
supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah
2) Menyusun program kepengawasan berdasarkan
visi, misi, tujuan dan program pendidikan di madrasah
3) Menyusun metode kerja dan instrumen
yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
pokok dan fungsi pengawasan di madrasah.
4) Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di madrasah.
5) Membina kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
6)
Membina kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di
madrasah.
7) Mendorong guru dan kepala madrasah dalam
merefleksikan hasil-
hasil
yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan
tugas pokoknya di madrasah.
8) Memantau pelaksanaan delapan standar
nasional pendidikan dan
memanfaatkan
hasil-hasilnya untuk membantu kepala madrasah dalam mempersiapkan akreditasi
madrasah.
b.
Kompetensi Supervisi Akademik
1) Memahami konsep, prinsip, teori dasar,
karakteristik, atau mata pelajaran di Madrasah.
2) Memahami
konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik proses pembelajaran/bimbingan
di Madrasah.
3) Membimbing
guru dalam menyusun
silabus mata pelajaran
di
Madrasah
berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
4)
Membimbing guru dalam
memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang
dapat
mengembangkan berbagai
potensi siswa melalui
pelajaran di Madrasah.
5) Membimbing
guru dalam menyusun
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) untuk tiap mata pelajaran di Madrasah.
6) Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di
kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa
pada tiap bidang mata pelajaran di Madrasah.
7) Membimbing
guru dalam mengelola,
merawat, mengembangkan dan
menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang
mata pelajaran di Madrasah.
8) Memotivasi
guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap
mata pelajaran di Madrasah.
c.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
1) Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan
pendidikan dalam
pembelajaran/bimbingan
di Madrasah.
2) Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.
3) Menilai kinerja kepala madrasah, guru, dan
staf Madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk
meningkatkan mutu pendidikan
dan pembelajaran/bimbingan tiap
mata pelajaran di Madrasah.
4)
Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan
hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.
5)
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan
dan pembelajaran/bimbingan mata pelajaran di Madrasah.
6) Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian
kinerja kepala madrasah, kinerja guru, dan staf madrasah.
d.
Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
1) Menguasai
berbagai pendekatan, jenis,
dan metode penelitian dalam pendidikan.
2)
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan
tugas pengawasan maupun
untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
3) Menyusun proposal penelitian pendidikan baik
proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
4) Melaksanakan penelitian pendidikan untuk
pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang
bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
5) Mengolah dan menganalisis data hasil
penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
6) Menulis karya tulis ilmiah (PTS) dalam
bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk
perbaikan mutu pendidikan.
7)
Menyusun pedoman/panduan dan/atau
buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan di madrasah.
8) Memberikan bimbingan kepada guru tentang
penelitian tindakan
kelas,
baik perencanaan maupun pelaksanaannya di madrasah.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar