Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6
Tahun 2022, Sasaran Kinerja Pegawai atau disingkat SKP adalah ekspektasi
kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.
SKP
disusun untuk menjadi sarana penilaian kerja atau penilaian prestasi kerja
pegawai sipil negera (ASN) secara sistematis. Karena berkaitan dengan penilaian
kerja, maka SKP harus disusun sedemikian rupa dengan baik.
Menurut
Pasal 1 Ayat 1 peraturan menteri ini disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil
Negara atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundangundangan.
Ekspektasi
kinerja yang dimaksud merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja
pegawai. Dari penyusunan SKP ini, nantinya para ASN akan menerima umpan balik
berkelanjutan yang merupakan tanggapan yang diberikan atas kinerja pegawai
tersebut serta evaluasi atau penilaian kerja.
Berikut
ketentuan SKP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022:
Ketentuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
ASN Tahun 2022
SKP
adalah Sasaran Kinerja Pegawai yang penyusunan dan penetapannya merupakan
bagian dari perencanaan kinerja. Seperti yang tercantum pada bagian Pedoman
Pengelolaan Kinerja Pegawai Bab II Permen PAN&RB No.6 Tahun 2022, dalam
proses penyusunan SKP ini, pimpinan dan pegawai wajib melakukan dialog kinerja
untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Ini dilakukan sejak penyusunan
rancangan perjanjian kinerja unit kerja dan dituangkan dalam dokumen SKP.
Ekspektasi
Kinerja merupakan harapan atas hasil kerja (Contoh perbedaan hasil kerja,
kategori pekerjaan, dan aktivitas tercantum dalam Anak Lampiran 1) dan perilaku
kerja Pegawai. SKP adalah Sasaran Kinerja pegawai yang dokumennya memuat hasil
dialog kinerja tersebut. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan
sepanjang tahun kinerja. Berikut adalah tahapan yang dilakukan untuk menetapkan
dan mengklarifikasi Ekspektasi:
1. Melihat
Gambaran Keseluruhan Organisasi pada Dokumen Rencana Strategis Instansi/Unit
Kerja dan Perjanjian Kinerja Unit Kerja.
Gambaran keseluruhan
organisasi meliputi:
a) sasaran strategis instansi
beserta indikator kinerja dan target yang tercantum dalam Rencana Strategis;
b) sasaran kinerja beserta
indikator kinerja dan target pada Perjanjian Kinerja yang diturunkan dari
Rencana Strategis Instansi/Unit Kerja dan Rencana Kerja Tahunan Instansi; dan
c) penyelarasan sasaran strategis instansi
ke unit kerja dibawahnya sebagaimana dapat dilihat pada pohon kinerja/piramida
kinerja/matriks penyelarasan sasaran strategis/peta proses bisnis.
2. Menetapkan dan Mengklarifikasi Ekspektasi
Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja
Mandiri serta Menuangkan dalam Format SKP.
Rencana
hasil kerja bagi pejabat pimpinan tinggi dan Pimpinan unit kerja mandiri
terdiri atas hasil kerja utama dan dapat memuat hasil kerja tambahan. Sementara
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, Hasil kerja utama adalah hasil kerja yang
mencerminkan tingkat prioritas tinggi dan hasil kerja tambahan adalah hasil
kerja yang mencerminkan tingkat prioritas rendah.
3. Menyusun Manual Indikator Kinerja untuk SKP
Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri.
Manual
indikator kinerja individu disusun untuk setiap ukuran keberhasilan/ indikator
kinerja individu. Dalam hal ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu
pada rencana strategis dan perjanjian kinerja belum dapat dipahami oleh seluruh
Pegawai, maka SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri wajib
dilengkapi dengan manual indikator kinerja individu sebagai bagian dari
klarifikasi ekspektasi.
4.
Menyusun Strategi Pencapaian Hasil Kerja.
Lebih
lanjut lagi dalam peraturan menteri ini, disebutkan bahwa setelah memahami apa
yang akan dicapai di level instansi dan unit kerja, pejabat pimpinan tinggi dan
pimpinan unit kerja mandiri perlu menyusun strategi pencapaian hasil kerja
untuk setiap ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dan target pada
SKP.
5.
Membagi Peran Pegawai Berdasarkan Strategi Pencapaian Hasil Kerja.
Hasil
identifikasi strategi pencapaian hasil kerja dibagi perannya kepada Pegawai
yang bertanggung jawab baik secara mandiri maupun dalam tim kerja sesuai dengan
kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan, serta kualitas dan tingkat kendali.
6.
Menetapkan Jenis Rencana Hasil Kerja.
a) Rencana
hasil kerja bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional terdiri atas hasil
kerja utama dan dapat memuat hasil kerja tambahan.
b) Hasil
kerja utama adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat prioritas tinggi.
Sedangkan hasil kerja tambahan adalah hasil kerja yang mencerminkan tingkat
prioritas rendah.
c) Pejabat
Penilai Kinerja menetapkan tingkat prioritas untuk rencana hasil kerja Pegawai
dalam kategori tinggi (hasil kerja utama) atau rendah (hasil kerja tambahan).
d) Dalam
hal Pegawai mendapat penugasan sebagai pelaksana harian (Plh.), pelaksana tugas
(Plt.), atau pejabat fungsional yang mendapat penugasan untuk menduduki jabatan
struktural pada suatu Instansi Pemerintah, maka terhadap penugasan tersebut
dikategorikan sebagai prioritas tinggi (hasil kerja utama).
Menetapkan
dan Mengklarifikasi Ekspektasi Hasil Kerja dan Perilaku Kerja Pejabat
Administrasi dan Pejabat Fungsional serta Menuangkan dalam Format SKP.
Setelah
menetapkan jenis rencana hasil kerja pada tahap keenam, langkah selanjutnya
adalah menetapkan ekspektasi dalam bentuk ukuran keberhasilan/ indikator
kinerja individu dan target.
8. Menyepakati Sumber Daya yang Dibutuhkan,
Skema Pertanggungjawaban, dan Konsekuensi Pencapaian Kinerja Pegawai serta
Menuangkan dalam Format Lampiran SKP.
Setelah
disepakati apa hasil kerja dan perilaku kerja yang diharapkan Pimpinan dari
seorang Pegawai, Pimpinan dan Pegawai selanjutnya berdialog untuk menyepakati
sumber daya yang dibutuhkan, skema pertanggungjawaban, dan konsekuensi dari
pencapaian kinerja dst.
Penetapan SKP
1. SKP ditandatangani Pegawai yang bersangkutan
dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.
2. Untuk
Instansi Pusat, SKP bagi:
a) pejabat
pimpinan tinggi utama disetujui dan ditetapkan oleh menteri yang
mengoordinasikan.
b) pejabat
pimpinan tinggi madya disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi
Pemerintah.
c) pejabat
pimpinan tinggi pratama disetujui dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi
madya.
d) Pimpinan
unit kerja mandiri disetujui dan ditetapkan oleh menteri atau pejabat pimpinan
tinggi yang mengoordinasikan.
3. Untuk
Instansi Daerah, SKP bagi:
a) pejabat
pimpinan tinggi madya dan pratama disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Daerah
b) Pimpinan
unit kerja mandiri disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pimpinan
perangkat daerah yang mengoordinasikan.
4. Penetapan SKP setiap tahun untuk perencanaan
awal paling lambat dilakukan pada akhir Bulan Januari tahun kinerja.
5. Dalam hal Pejabat Penilai Kinerja tidak melakukan penetapan dan klarifikasi Ekspektasi hingga akhir Bulan Januari, maka Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dengan atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.
6. Dalam hal terjadi perpindahan Pegawai setelah
SKP ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja maka Pegawai melakukan penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi dengan Pimpinan baru untuk penyusunan dan penetapan
SKP pada jabatan baru.
7. Dalam hal terjadi perpindahan Pejabat Penilai
Kinerja, maka Pegawai melakukan penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dengan
Pejabat Penilai Kinerja yang baru untuk penyusunan dan penetapan SKP.
8. Ketentuan
perencanaan kinerja tidak berlaku bagi Pegawai yang:
a) diangkat
menjadi pejabat negara atau Pimpinan/ anggota lembaga nonstruktural;
b) diberhentikan
sementara;
c) menjalani
cuti di luar tanggungan negara
(Sumber:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6
Tahun 2022).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar