Selasa, 17 Oktober 2023

RINGKASAN MODERASI BERAGAMA

 


RINGKASAN MODERASI BERAGAMA

Pengembangan moderasi beragama memiliki alasan yuridis sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama. Secara lebih spesifik, moderasi beragama juga menjadi satu isu strategis bangsa yang tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, menegaskan moderasi beragama sebagai prioritas utama yang harus mewarnai semua langkah dan gerak program lembaga-lembaga yang berada di bawah binaan Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui Keputusan Dirjen No. 7272 tahun 2019 telah menerbitkan Pedoman Implementasi Moderasi Beragama pada Pendidikan Islam. Ditjen Pendis juga menyusun modul-modul pendidikan moderasi beragama yang operasional.

Empat indikator moderasi beragama, yaitu: 1) komitmen kebangsaan; 2) toleransi; 3) anti-kekerasan; dan 4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal.

Sembilan nilai moderasi atau wasathiyah, yaitu:

1.   tengah-tengah (tawassuth),

2.   tegak-lurus (i’tidal),

3.   toleransi (tasamuh),

4.   musyawarah (syura),

5.   reformasi (ishlah),

6.   kepeloporan (qudwah),

7.   kewargaan/cinta tanah air (muwathanah),

8.   anti kekerasan (al-la ’unf), dan

9.   ramah budaya (i’tibar al-‘urf).

 

Sembilan nilai itu adalah tengah-tengah, tegak lurus, toleransi, musywarah, perbaikan, kepeloporan, kewargaan, anti kekerasan, dan ramah budaya, semuanya bersifat universal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen Kompetensi AKGTK Madrasah Tahun 2024 Sesuai Juknis Dirjen Pendis Nomor 1176 Tahun 2024

  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1176 Tahun 2024 tentang petunjuk tekni...