RINGKASAN MODERASI BERAGAMA
Pengembangan moderasi beragama memiliki alasan
yuridis sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang Kebebasan
Beragama. Secara lebih spesifik, moderasi beragama juga menjadi satu isu
strategis bangsa yang tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024, menegaskan
moderasi beragama sebagai prioritas utama yang harus mewarnai semua langkah dan
gerak program lembaga-lembaga yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui Keputusan Dirjen
No. 7272 tahun 2019 telah menerbitkan Pedoman Implementasi Moderasi Beragama
pada Pendidikan Islam. Ditjen Pendis juga menyusun modul-modul pendidikan
moderasi beragama yang operasional.
Empat indikator moderasi beragama, yaitu: 1)
komitmen kebangsaan; 2) toleransi; 3) anti-kekerasan; dan 4) akomodatif
terhadap kebudayaan lokal.
Sembilan nilai moderasi atau wasathiyah, yaitu:
1.
tengah-tengah
(tawassuth),
2.
tegak-lurus
(i’tidal),
3.
toleransi
(tasamuh),
4.
musyawarah
(syura),
5.
reformasi
(ishlah),
6.
kepeloporan
(qudwah),
7.
kewargaan/cinta
tanah air (muwathanah),
8.
anti kekerasan
(al-la ’unf), dan
9.
ramah budaya
(i’tibar al-‘urf).
Sembilan nilai itu adalah tengah-tengah, tegak
lurus, toleransi, musywarah, perbaikan, kepeloporan, kewargaan, anti kekerasan,
dan ramah budaya, semuanya bersifat universal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar