Sembilan
kebijakan itu meliputi:
1. Akselerasi
Moderasi Beragama dalam Menangkal Potensi Politik Identitas.
2. Advokasi
Perizinan Rumah Ibadah dan Penguatan Sistem Peringatan Dini Konflik Keagamaan
3. Peningkatan
Kompetensi dan Kesejahteraan Penyuluh Agama, dan Percepatan Sertifikasi halal.
4. Mempertahankan
Kepuasan Layanan Penyelenggaraan Haji.
5. Inovasi
dan Optimalisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pengawasan Dana Sosial.
6. Peningkatan
Profesionalisme ASN Kemenag
7. Akselerasi
Regulasi Layanan Keagamaan serta Transformasi Kelembagaan Pendidikan Agama dan
Keagamaan.
8. Alih
Status dan Kemandirian Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Strategi
kebijakan ini disusun, dengan mengacu pada Renstra Kemenag tahun 2020-2024 dan
Program Prioritas Kemenag

Tidak ada komentar:
Posting Komentar