Rabu, 18 Oktober 2023

Sembilan Kebijakan Kementerian Agama RI

 


Sembilan kebijakan itu meliputi:

1.   Akselerasi Moderasi Beragama dalam Menangkal Potensi Politik Identitas.

2.   Advokasi Perizinan Rumah Ibadah dan Penguatan Sistem Peringatan Dini Konflik Keagamaan

3.   Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Penyuluh Agama, dan Percepatan Sertifikasi halal.

4.   Mempertahankan Kepuasan Layanan Penyelenggaraan Haji.

5.   Inovasi dan Optimalisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pengawasan Dana Sosial.

6.   Peningkatan Profesionalisme ASN Kemenag

7.   Akselerasi Regulasi Layanan Keagamaan serta Transformasi Kelembagaan Pendidikan Agama dan Keagamaan.

8.   Alih Status dan Kemandirian Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.

 

Strategi kebijakan ini disusun, dengan mengacu pada Renstra Kemenag tahun 2020-2024 dan Program Prioritas Kemenag


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen Kompetensi AKGTK Madrasah Tahun 2024 Sesuai Juknis Dirjen Pendis Nomor 1176 Tahun 2024

  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1176 Tahun 2024 tentang petunjuk tekni...