Materi Pokok
Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT
untuk Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang
profesional, kompeten, dan melayani,
maka setiap PPPK wajib memiliki
kompetensi manajerial, kompetensi sosial
kultural, dan kompetensi teknis
yang sesuai dengan standar kompetensi
jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen PPPK, maka
setelah seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya
adalah seleksi kompetensi. Seleksi
kompetensi PPPK terdiri dari Seleksi
Kompetensi Manajerial, Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi
Kompetensi Teknis, dan Wawancara
Berbasis Komputer.
Berdasarkan
hal tersebut, dipandang perlu adanya penyampaian Materi Pokok
Soal Seleksi Kompetensi Teknis
agar para peserta seleksi PPPK TA. 2023
dapat mengenali poin penting dari
soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT yang akan diujikan
sesuai dengan kompetensi jabatannya sehingga dapat mempersiapkan diri
sebaik mungkin. PANSELNAS memberikan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan
fungsional, sesuai yang tercantum pada
PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Untuk selanjutnya, Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis tersebut dapat disebarluaskan melalui situs
resmi instansi.
Kompetensi Umum:
1
Pengantar kearsipan
2
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
3
UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun
2012
Kompetensi Khusus:
1.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2014
2.
Penggunaan dan pemeliharaan
3.
Pembinaan kearsipan: perlindungan dan
penyelamatan arsip
4.
Pembinaan
kearsipan: pengawasan kearsipan
5.
Pengelolaan arsip dinamis: penyusutan arsip
6.
Pengelolaan arsip statis: autentikasi arsip
7.
Pengelolaan arsip statis: pengolahan arsip
statis
8.
Pengelolaan arsip statis: preservasi arsip
9.
Pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi
informasi: publikasi arsip melalui JIKN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar