Rabu, 18 Oktober 2023

Ketentuan Seleksi Kompetensi CPPPK Teknis Kemenag Tahun 2023

 



Berikut ini Ketentuan Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian Agama (Kemenag) Formasi Tahun 2023

1. Seleksi kompetensi meliputi:

a. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen);

b. Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:

1) Jenis seleksi kompetensi tambahan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Mandiri Kementerian Agama

2) Pokok substansi yang dinilai dan kriteria penilaiannya : Tes ini menguji peserta tes dalam hal cara pandang, sikap, dan perilaku moderat dalam beragama. 4 (empat) indikator Moderasi Beragama, yakni:

a. komitmen kebangsaan penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam konstitusi UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan regulasi dibawahnya;

b. toleransi menghormati perbedaan dan memberikan ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan sedia bekerja sama;

c. anti kekerasan menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal dalam mengusung perubahan yang diinginkan; dan

d. penerimaan terhadap tradisi ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

Keempat indikator tersebut menjadi pokok substansi yang dinilai. Penilaian akan menggunakan pertanyaan¬pertanyaan atau soal dengan skala Thurstone untuk mengukur seberapa moderat peserta tes.

3) Kompetensi penguji/lembaga penguji: Kelompok kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama

4) Bobot penilaian

Tingkat I : 80-100

Tingkat II : 60-79

Tingkat Ill : 40-59

Tingkat IV : 20-39

Tingkat V : 1-19

Bobot nilai 40% diakumulasi dengan nilai kompetensi teknis.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen Kompetensi AKGTK Madrasah Tahun 2024 Sesuai Juknis Dirjen Pendis Nomor 1176 Tahun 2024

  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1176 Tahun 2024 tentang petunjuk tekni...