Berikut ini Ketentuan Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian Agama (Kemenag)
Formasi Tahun 2023
1. Seleksi kompetensi meliputi:
a. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen);
b. Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai
40% (empat puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
1) Jenis seleksi kompetensi tambahan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT
Mandiri Kementerian Agama
2) Pokok substansi yang dinilai dan kriteria penilaiannya : Tes ini menguji
peserta tes dalam hal cara pandang, sikap, dan perilaku moderat dalam beragama.
4 (empat) indikator Moderasi Beragama, yakni:
a. komitmen kebangsaan penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan
bernegara yang tertuang dalam konstitusi UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 dan regulasi dibawahnya;
b. toleransi menghormati perbedaan dan memberikan ruang orang lain untuk
keyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, menghargai
kesetaraan dan sedia bekerja sama;
c. anti kekerasan menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang
menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal dalam
mengusung perubahan yang diinginkan; dan
d. penerimaan terhadap tradisi ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya
lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok
ajaran agama.
Keempat indikator tersebut menjadi pokok substansi yang dinilai. Penilaian
akan menggunakan pertanyaan¬pertanyaan atau soal dengan skala Thurstone untuk
mengukur seberapa moderat peserta tes.
3) Kompetensi penguji/lembaga penguji: Kelompok kerja Moderasi Beragama
Kementerian Agama
4) Bobot penilaian
Tingkat I : 80-100
Tingkat II : 60-79
Tingkat Ill : 40-59
Tingkat IV : 20-39
Tingkat V : 1-19
Bobot nilai 40% diakumulasi dengan nilai kompetensi teknis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar